Berita Aceh Besar
Kasus Sodomi Menimpa Dua Balita, Polisi Telusuri Kemungkinan Ada Korban Lain di Kecamatan Tersangka
Petugas Kepolisian sedang menelusuri dan mendalami apa ada kemungkinan korban lainnya di kalangan anak-anak di kecamatan tersebut
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Petugas Kepolisian sedang menelusuri dan mendalami apa ada kemungkinan korban lainnya di kalangan anak-anak di kecamatan tersebut
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, sedang mengintensifkan penyidikan terkait kasus sodomi yang menimpa dua anak-anak.
Korban merupakan adik dan abang, warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, berinisial MJ (2) dan MM (3), pada Sabtu, 20 Juni 2020 lalu.
Petugas Kepolisian sedang menelusuri dan mendalami apa ada kemungkinan korban lainnya di kalangan anak-anak di kecamatan tersebut yang pernah diperlakukan sama oleh Dar alias YL (49) tersangka sodomi yang kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK MH, yang dihubungi Serambinews.com, Minggu (19/7/2020).
Tersangka Dar alias YL yang diringkus pada Kamis (2/7/2020) lalu, terlihat begitu tenang dan tidak terlihat ada rasa penyesalan yang terlintas dari raut wajahnya.
• Mempelai Pria di India Kabur Saat Melihat Wajah Calon Istri yang Hendak Dinikahinya, Lho Kok Bisa?
Hal itu lah yang akhirnya mendorong personel kepolisian untuk mendalami dan mencari tahu lebih jauh tentang tersangka dan kesehariannya, termasuk, apa ada korban lainnya, sebelum kasus sodomi menimpa dua bocah malang MJ dan MM, pada Sabtu, 20 Juni 2020 silam.
AKP Taufiq menuturkan, dari keterangan saksi-saksi, termasuk pengakuan SU (istri tersangka), mengakui kalau suaminya itu memang memiliki kebiasaan aneh saat berhubungan, yakni ingin selalu melakukan hubungan intim lewat anal. Bila SU menolak keinginan tersangka Dar alias YL, maka pelaku akan marah dan memukul istrinya tersebut.
Lalu, dari alat bukti yang dikumpulkan kepolisian cukup menguatkan tersangka untuk dibidik dengan hukuman seberat-beratnya, yakni kurungan penjara 20 tahun berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016.
"Miris, sedih ketika kita dengan dengan apa yang menimpa dua bocah malang, MJ dan MM. Kini keduanya masih sangat membutuhkan pendampinan pemulihan psikologi, karena mengalami trauma yang berat. Kita berharap kedua anak-anak sembuh dan betul-betul lupa dengan peristiwa tragis yang mereka alami," tambah Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, StrK.
• Pemuda Habisi Nyawa Kekasih Secara Brutal, Pelaku Terbakar Cemburu karena Korban Terima Telepon
Ipda Puti pun sangat mengharapkan perhatian penuh, terutama dari orang tua untuk tidak lengah mengawasi dan mengontrol anak-anaknya.
Hal tersebut agar kasus serupa yang menimpa balita malang MJ (2) dan MM (3) tidak menimpa anak-anak lainnya ke depan.
"Penting ada pengawasan ekstra dari keluarga dan orang tua. Langkah pencegahan itu perlu dilakukan, sebelum terjadi. Kalau sudah terjadi baru muncul penyesalan untuk apalagi," ungkap Kanit PPA.
Lalu, terangnya pihaknya juga intens memberikan penyuluhan dan sosialisasi di setiap ada kesempatan bagi di sekolah-sekolah maupun di berbagai lembaga.
• Tak Sanggup Menafkahi Setelah Menikahi, Pria di Cianjur Jadikan Istri Sebagai Pabrik Uang